PERJANJIAN DAN KEAGENAN DALAM JUAL BELI PROPERTI

12 0 0
PERJANJIAN DAN KEAGENAN DALAM JUAL BELI PROPERTI

Đang tải... (xem toàn văn)

Tài liệu hạn chế xem trước, để xem đầy đủ mời bạn chọn Tải xuống

Thông tin tài liệu

Kinh Tế - Quản Lý - Kinh tế - Quản lý - Tài chính - Ngân hàng 7 BAB II PERJANJIAN DAN KEAGENAN DALAM JUAL BELI PROPERTI 1. Makna Perjanjian Kerjasama dan Syarat Sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata Perjanjian sering kali dilakukan dalam hal apapun, Perjanjian tersebut bisa dilakukan karena adanya keinginan keinginan para pihak untuk melakukan kegiatan tersebut secara bersama sama. Perjanjian berasal dari bahasa belanda Yaitu “Overeekomst” yang berarti kesepakatan atau sepakat antara dua orang atau lebih. suatu perjanjian pada dasarnya memiliki arti yaitu suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang bersangkutan didalam sebuah perjanjian tersebut, namun Pengertian Perjanjian terdapat didalam Kitab Undang Undang Hukum perdata pada Pasal 1313 yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun Perjanjian memiliki arti lain yaitu suatu Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dalam artian para pihak telah terikat sehingga harus tunduk serta wajib bertindak dan bersikap sesuai dengan perjanjian tersebut 5. Perjanjian tersebut dilakukan oleh beberapa pihak untuk pihak yang ingin melakukan perjanjian. Karena perjanjian dilakukan karena adanya keinginan para pihak untuk melakukan sesuatu bersama sama dan untuk mencapai keinginan bersama sama. Kerjasama adalah adanya interaksi yang biasanya dilakukan bersama sama para pihak tanpa melihat latar belakang yang dimiliki seseorang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kerjasama sudah banyak terjadi dalam segala aktifitas, biasanya kerjasama 5 Hartana, Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), Volume 2 Nomor 2, Agustus 2016. 8 sering sekali terjadi yaitu kerjasama dalam dunia bisnis, pada kegiatan bisnis ini biasanya keagenan terjadi karena adanya hubungan hukum antara Prinsipal dan Agen. Pengertian Prinsipal Terdapat didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2006 dikatakan bahwa Prinsipal adalah Perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan Hukum atau bukan berbentuk badan hukum diluar negeri atau didalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang danatau jasa yang dimiliki atau dikuasai. Prinsipal ini dibagi menjadi dua macam yaitu prinsipal produsen maupun prinsipal supplier. Dalam dunia bisnis kerjasama ini terjadi karena adanya hubungan kerja antara prinsipal dan agen. Perjanjian kerjasama Antara PT. Houmi Digital Propertindo Dengan Lj Hooker Nas Bogor muncul akibat adanya tuntutan dan kebutuhan atas kemajuan dunia bisnis dibidang Properti 6. Kerjasama yang dilakukan oleh PT.Houmi Digital Propertindo Dengan Lj Hooker Nas Bogor adalah suatu usaha yang sudah disetujui bersama, disepakati bersama dan dilakukan bersama sama dalam bidang penjualan properti tersebut maupun juga penyewaan properti. Biasanya perjanjian kerjasama dilakukan dengan adanya proses negosiasi yang dilakukan antara para pihak yang bersangkutan yang dapat menimbulkan adanya suatu kesepakatan bersama yang disetujui oleh para pihak yang bersangkutan didalam perjanjian yang dibuat tersebut. Namun setiap pihak tersebut pasti memiliki kepentingan kepentingan yang berbeda beda maka dari itu Perbedaan kepentingan merupakan salah satu alasan munculnya sebuah perjanjian kerjasama. Pengertian Perjanjian Kerjasama juga terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum perdata. Dalam sebuah perjanjian harus adanya syarat syarat sah suatu perjanjian agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka 6 Farid Husin, Perjanjian Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Rumah Susun Dengan Bank Terhadap Penjualan Rumah Susun Melalui Sistem Pre Project Selling, E-Jurnal Spirit Pro Partia, Volume 4 Nomor 1, Maret 2017. 9 dari itu syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertulis didalam 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, keckapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatan dirinya Salah satu syarat yang utama dalam suatu perjanjian adalah sepakat antara kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian. Kesepakatan atau sepakat memiliki arti yaitu persamaan pernyataan kehendak antara satu pihak dengan pihak lainnya. suatu perjanjian dinyatakan tidak sah atau tidak akan lahir jika tidak adanya kesepakatan antara pihak satu dengan pihak lainnya yang bersangkutan. kesepakatan yang mengikat dirinya berarti mereka setuju dengan apa yang sudah diperjanjikan, tanpa adanya paksaan atau kekeliruan.7 Dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut dilakukan antara kedua belah pihak yang bersepakat dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun sehingga perjanjian itu dikatakan sah jika adanya kesepakatan dari antara kedua belah pihak. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Syarat kedua sahnya suatu perjanjian yaitu Cakap untuk membuat suatu perjanjian sudah tercantum dalam Pasal 1329 KUHPerdata dikatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan perikatan, jika ia oleh undang undang tidak dinyatakan tak cakap. Yang dimaksud kecakapan yaitu kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Karena jika seseorang sudah mampu melakukan perbuatan hukum maka perbuatan hukum tersebut pasti menimbulkan akibat hukum. Namun tidak semua bisa membuat suatu perjanjian, seperti yang tercantum dalam Pasal 1330 KUHPerdata dikatakan bahwa tidak cakap 7 Abuyazid Bustomi, Kekuatan Mengikat Isi Dari Perjanjian Baku (Standard Contract ) Bagi Para Pihak Yang Membuatnya, Volume 15, Nomor 3, Bulan September, Tahun 2017. 10 untuk membuat perjanjian adalah Orang orang yang belum dewasa, yang dimaksud seperti dalam Pasal 330 KUHPerdata dikatakan bahwa seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dsimpulkan bahwa seseorang caka melakukan perbuatan Hukum jika sudah berumur 21 Tahun atau sudah menikah. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, yang dimaksud adalah mereka yang mengalami hilang ingatan maupun mereka yang memiliki gangguan jiwa, maka dari itu disimpulkan bahwa mereka tidak cakap hukum dan harus diwakilkan oleh pengampunya. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. 3. Suatu hal tertentu Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu ini disebut objek perjanjian berupa barang yang sudah ditentukan jenisnya dan merupakan barang barang yang bisa diperdagangkan. Namun selain objek perjanjian juga terdapat hak hak dan kewajiban yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Objek dalam Perjanjian diatur didalam Pasal 1332 sampai 1334 KUHPerdata. 4. Suatu sebab yang halal Syarat keempat sahnya suatu perjanjian yaitu Suatu sebab yang halal merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang tersebut membuat perjanjian namun lebih memfokuskan kepada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri. Namun tercantum didalam Pasal 1337 KUHPerdata dikatakan bahwa suau sebab adalah telarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang-Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Maka dari itu sebab yang halal harus terbebas dari pertentangan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. 11 Sudah djelaskan dari keempat asas diatas bahwa syarat sahnya perjanjian tersebut tersebut harus terpenuhi dalam perjanjian maka dari itu keempat syarat tersebut karena menjadi pedoman dalam membuat perjanjian kerjasama, syarat sahnya perjanjian dikualifikasikan menjadi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif yang dimaksud adalah sepakat mereka yang mengikat dirinya, dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dikatakan sebagai syarat subjektif karena bersangkutan dengan pihak pihak yang membuat kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Sedangkan syarat objektif yang dimaksud adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dikatakan sebagai syarat objektif karena bersangkutan dengan objek objek suatu perjanjian. jika salah satu syarat subjektif tidak dapat terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika perjanjian tidak dapat memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Asas Asas dalam suatu Perjanjian menurut KUHPerdata Asas asas ini sangat penting dalam suatu perjanjian. Asas asas tersebut terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan pengertian mengenai beberapa Asas Asas dalam perjanjian tersebut. Asas ini dibuat untuk kebebasan para pihak dalam membuat atau tidak membuatnya suatu perjanjian tersebut ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak pihak yang bersangkutan. Dalam Perjanjian terdapat lima asas yang dikenal dalam Hukum Perdata. Kelima asas tersebut adalah Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract), Asas Konsesualisme (Concsensualism), Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda), Asas Itikad Baik 12 (Good Faith), Asas Kepribadian (Personality). Kelima Asas Asas tersebut memiliki pengertiannya masing masing seperti berikut 8 : 1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) Kebebasan memiliki arti kekuasaan atau kemampuan seseorang untuk bertindak tanpa paksaan. Maka dari itu Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu Asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak. Namun memberikan kebebasan kepada para pihak yang dimaksud adalah baik dalam membuat perjanjian ataupun tidak dalam membuat perjanjian, dan juga bebas membuat perjanjian dengan siapapun. Asas Kebebasan Berkontrak ini dapat disimpulkan melalui ketentuan yang terdapat didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dikatakan bahwa semua perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuat Perjanjian kerjasama tersebut. 2. Asas Konsesualisme (Concsensualism) Konsensualisme atau konsensus berasal dari bahasa latin “consensus” dengan artian “sepakat”. Asas Ko...

Trang 1

BAB II

PERJANJIAN DAN KEAGENAN DALAM JUAL BELI PROPERTI

KUHPerdata

Perjanjian sering kali dilakukan dalam hal apapun, Perjanjian tersebut bisa dilakukan karena adanya keinginan keinginan para pihak untuk melakukan kegiatan tersebut secara bersama sama Perjanjian berasal dari bahasa belanda Yaitu

“Overeekomst” yang berarti kesepakatan atau sepakat antara dua orang atau lebih suatu

perjanjian pada dasarnya memiliki arti yaitu suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang bersangkutan didalam sebuah perjanjian tersebut, namun Pengertian Perjanjian terdapat didalam Kitab Undang Undang Hukum perdata pada Pasal 1313 yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Namun Perjanjian memiliki arti lain yaitu suatu Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dalam artian para pihak telah terikat sehingga harus tunduk serta wajib bertindak dan bersikap sesuai dengan perjanjian tersebut 5 Perjanjian tersebut dilakukan oleh beberapa pihak untuk pihak yang

ingin melakukan perjanjian Karena perjanjian dilakukan karena adanya keinginan para pihak untuk melakukan sesuatu bersama sama dan untuk mencapai keinginan bersama sama

Kerjasama adalah adanya interaksi yang biasanya dilakukan bersama sama para pihak tanpa melihat latar belakang yang dimiliki seseorang untuk mencapai suatu tujuan tertentu Kerjasama sudah banyak terjadi dalam segala aktifitas, biasanya kerjasama

5 Hartana, Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara), Volume 2 Nomor 2, Agustus 2016

Trang 2

sering sekali terjadi yaitu kerjasama dalam dunia bisnis, pada kegiatan bisnis ini biasanya keagenan terjadi karena adanya hubungan hukum antara Prinsipal dan Agen Pengertian Prinsipal Terdapat didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2006 dikatakan bahwa Prinsipal adalah Perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan Hukum atau bukan berbentuk badan hukum diluar negeri atau didalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai Prinsipal ini dibagi menjadi dua macam yaitu prinsipal produsen maupun prinsipal supplier Dalam dunia bisnis kerjasama ini terjadi karena adanya hubungan kerja antara prinsipal dan agen Perjanjian kerjasama Antara PT Houmi Digital Propertindo Dengan Lj Hooker Nas Bogor muncul akibat adanya tuntutan dan kebutuhan atas kemajuan dunia bisnis dibidang Properti 6 Kerjasama yang dilakukan oleh PT.Houmi

Digital Propertindo Dengan Lj Hooker Nas Bogor adalah suatu usaha yang sudah disetujui bersama, disepakati bersama dan dilakukan bersama sama dalam bidang penjualan properti tersebut maupun juga penyewaan properti Biasanya perjanjian kerjasama dilakukan dengan adanya proses negosiasi yang dilakukan antara para pihak yang bersangkutan yang dapat menimbulkan adanya suatu kesepakatan bersama yang disetujui oleh para pihak yang bersangkutan didalam perjanjian yang dibuat tersebut Namun setiap pihak tersebut pasti memiliki kepentingan kepentingan yang berbeda beda maka dari itu Perbedaan kepentingan merupakan salah satu alasan munculnya sebuah perjanjian kerjasama Pengertian Perjanjian Kerjasama juga terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum perdata Dalam sebuah perjanjian harus adanya syarat syarat sah suatu perjanjian agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka

6 Farid Husin, Perjanjian Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Rumah Susun Dengan Bank Terhadap

Penjualan Rumah Susun Melalui Sistem Pre Project Selling, E-Jurnal Spirit Pro Partia, Volume 4 Nomor

1, Maret 2017

Trang 3

dari itu syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tertulis didalam 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, keckapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal akan dijelaskan sebagai berikut:

1 Sepakat mereka yang mengikatan dirinya

Salah satu syarat yang utama dalam suatu perjanjian adalah sepakat antara kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian Kesepakatan atau sepakat memiliki arti yaitu persamaan pernyataan kehendak antara satu pihak dengan pihak lainnya suatu perjanjian dinyatakan tidak sah atau tidak akan lahir jika tidak adanya kesepakatan antara pihak satu dengan pihak lainnya yang bersangkutan kesepakatan yang mengikat dirinya berarti mereka setuju dengan apa yang sudah diperjanjikan, tanpa adanya paksaan atau kekeliruan.7 Dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut dilakukan antara kedua belah

pihak yang bersepakat dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun sehingga perjanjian itu dikatakan sah jika adanya kesepakatan dari antara kedua belah pihak

2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Syarat kedua sahnya suatu perjanjian yaitu Cakap untuk membuat suatu perjanjian sudah tercantum dalam Pasal 1329 KUHPerdata dikatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan perikatan, jika ia oleh undang undang tidak dinyatakan tak cakap Yang dimaksud kecakapan yaitu kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan akibat hukumnya Karena jika seseorang sudah mampu melakukan perbuatan hukum maka perbuatan hukum tersebut pasti menimbulkan akibat hukum Namun tidak semua bisa membuat suatu perjanjian, seperti yang tercantum dalam Pasal 1330 KUHPerdata dikatakan bahwa tidak cakap

7 Abuyazid Bustomi, Kekuatan Mengikat Isi Dari Perjanjian Baku (Standard Contract ) Bagi Para Pihak

Yang Membuatnya, Volume 15, Nomor 3, Bulan September, Tahun 2017.

Trang 4

untuk membuat perjanjian adalah Orang orang yang belum dewasa, yang dimaksud seperti dalam Pasal 330 KUHPerdata dikatakan bahwa seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dsimpulkan bahwa seseorang caka melakukan perbuatan Hukum jika sudah berumur 21 Tahun atau sudah menikah Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, yang dimaksud adalah mereka yang mengalami hilang ingatan maupun mereka yang memiliki gangguan jiwa, maka dari itu disimpulkan bahwa mereka tidak cakap hukum dan harus diwakilkan oleh pengampunya Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu

3 Suatu hal tertentu

Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah suatu hal tertentu Suatu hal tertentu ini disebut objek perjanjian berupa barang yang sudah ditentukan jenisnya dan merupakan barang barang yang bisa diperdagangkan Namun selain objek perjanjian juga terdapat hak hak dan kewajiban yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak Objek dalam Perjanjian diatur didalam Pasal 1332 sampai 1334 KUHPerdata

4 Suatu sebab yang halal

Syarat keempat sahnya suatu perjanjian yaitu Suatu sebab yang halal merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang tersebut membuat perjanjian namun lebih memfokuskan kepada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri Namun tercantum didalam Pasal 1337 KUHPerdata dikatakan bahwa suau sebab adalah telarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang-Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum Maka dari itu sebab yang halal harus terbebas dari pertentangan kesusilaan atau dengan ketertiban umum

Trang 5

Sudah djelaskan dari keempat asas diatas bahwa syarat sahnya perjanjian tersebut tersebut harus terpenuhi dalam perjanjian maka dari itu keempat syarat tersebut karena menjadi pedoman dalam membuat perjanjian kerjasama, syarat sahnya perjanjian dikualifikasikan menjadi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif Syarat subjektif yang dimaksud adalah sepakat mereka yang mengikat dirinya, dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan Dikatakan sebagai syarat subjektif karena bersangkutan dengan pihak pihak yang membuat kesepakatan dalam perjanjian tersebut Sedangkan syarat objektif yang dimaksud adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal Dikatakan sebagai syarat objektif karena bersangkutan dengan objek objek suatu perjanjian jika salah satu syarat subjektif tidak dapat terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika perjanjian tidak dapat memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum

Asas asas ini sangat penting dalam suatu perjanjian Asas asas tersebut terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan pengertian mengenai beberapa Asas Asas dalam perjanjian tersebut Asas ini dibuat untuk kebebasan para pihak dalam membuat atau tidak membuatnya suatu perjanjian tersebut ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak pihak yang bersangkutan Dalam Perjanjian terdapat lima asas yang dikenal dalam Hukum Perdata Kelima asas tersebut

adalah Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract), Asas Konsesualisme

(Concsensualism), Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda), Asas Itikad Baik

Trang 6

(Good Faith), Asas Kepribadian (Personality) Kelima Asas Asas tersebut memiliki

pengertiannya masing masing seperti berikut 8 :

1 Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract)

Kebebasan memiliki arti kekuasaan atau kemampuan seseorang untuk bertindak tanpa paksaan Maka dari itu Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu Asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak Namun memberikan kebebasan kepada para pihak yang dimaksud adalah baik dalam membuat perjanjian ataupun tidak dalam membuat perjanjian, dan juga bebas membuat perjanjian dengan siapapun Asas Kebebasan Berkontrak ini dapat disimpulkan melalui ketentuan yang terdapat didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dikatakan bahwa semua perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuat Perjanjian kerjasama tersebut

2 Asas Konsesualisme (Concsensualism)

Konsensualisme atau konsensus berasal dari bahasa latin “consensus” dengan artian “sepakat” Asas Konsensualisme ini berkaitan dengan salah satu syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat antara kedua belah pihak, maksudnya adalah Perjanjian yang telah dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan sudah terjadi hanya dengan adanya kata sepakat atau adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti kedua belah pihak menyetujui dan menyepakati segala isi perjanjian-perjanjian yang telah dibuat tersebut Asas Konsensualisme ini tercantum didalam salah satu syarat sahnya sebuah Perjanjian menurut Pasal yang berlaku yaitu Pasal 1320 KUHPerdata

8 M.Muhtarom, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf,

Volume 26 Nomor 1, mei 2014, hal 48-56

Trang 7

3 Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Asas Kepastian Hukum atau sering disebut Pacta Sunt Servanda memiliki

bahasa latin yang berarti janji yang harus ditepati Asas Kepastian Hukum ini diatur didalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa :

1) Semua Persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang Undang berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya 2) Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan

kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh Undang Undang

Sesuai dengan isi Pasal 1338 KUHPerdata tersebut disimpulkan bahwa Para Pihak yang sudah terlibat dalam sebuah perjanjian tersebut harus menaati, mengikuti, dan mematuhi segala perjanjian-perjanjian yang telah dibuat Namun seorang Ahli bernama Purwanto

mengatakan bahwa pada dasarnya Asas Pacta sunt servanda memiliki implikasi kontrak

atau perjanjian yang dilakukan para pihak yang bersangkutan Asas ini juga dapat dikatakan asas yang sakral dalam perjanjian dengan menitikberatkan pada kebebasan berkontrak atau dikenal dengan prinsip otonomi.9

4 Asas Itikad Baik (Good Faith)

Asas Itikad Baik ini terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat 3 dikatakan bahwa Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik Asas Itikad Baik memiliki dua pengertian yaitu dalam objektif maupun subyektif sebagai berikut :

9 Nury Khoiril, Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam

Hukum Perjanjian Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.7 Tahun 2020, hal 1044-1054.

Trang 8

1 Asas Itikad Baik dalam arti Objektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma norma kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu Pihak.10

2 Asas Itikad Baik dalam arti Subjektif, yaitu pengertian itikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang.11

5 Asas Kepribadian (Personality)

Asas Asas dalam suatu perjanjian yang terakhir adalah Asas Kepribadian atau

Personality ini diatur didalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata Dalam Pasal 1315

KUHPerdata dikatakan bahwa Pada umunya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk kepentingan dirinya sendiri, maksud dari Pasal tersebut adalah untuk membuat perjanjian tersebut Orang tersebut harus untuk kepentingannya sendiri, dalam Pasal 1340 KUHPerdata dikatakan bahwa Persetujuan hanya berlaku antara pihak pihak yang telah membuat perjanjian tersebut, maksudnya adalah Perjanjian yang dibuat oleh para Pihak hanya berlaku bagi yang pihak yang membuatnya perjanjian tersebut

Properti

Keagenan dalam jual beli properti sudah banyak dilakukan Salah satu pihak didalam keagenan properti yaitu agen properti Pengertian keagenan ini terdapat

10 Miftah Arifin, Membangun Konsep Ideal penerapan Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian, Jurnal

Ius Constituendum, Volume 5 Nomor 1, April 2020

11 Ibid

Trang 9

didalam beberapa Peraturan Menteri Salah satunya Pengertian Keagenan atau sering disebut agen terdapat didalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor, dikatakan bahwa Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk atas nama pihak yang menunjukkan berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang ya dipasarkan Bebraa ahli berpendapat mengenai pengertian agen ini dan memiliki pendapat yang berrbeda beda, Namun salah satu Seorang ahli bernama Purwosutjipto mengatakan pengertian agen adalah orang yang dapat melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga Dasar Hukum yang tertulis dalam Perjanjian Keagenan berdasarkan asas asas yang ada dalam perjanjian adalah Asas Kebebasan Berkontrak yang memiliki sifat terbuka, terbuka yang dimaksud adalah masyarakat dapat membuat perjanjian perjanjian secara sengaja seperti yang tertulis dalam Buku III KUHPerdata Didalam KUHPerdata dan juga KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) belum terdapat peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus mengenai keagenan, dealer, dan distributor

Perusahaan Agen Properti itu sendiri memiliki pengertian dari berbagai pandangan, namun pengertian agen yang sudah banyak diketahui ialah Perusahaan merupakan Badan Usaha yang menjalankan kegiatan jual belinya atau sewa menyewa sebagai Perantara dibidang Properti Namun yang dimaksud dengan Agen Properti adalah seseorang yang memiliki suatu keahlian khusus dibidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang sudah diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi12 Dalam

Penjualan Perantaranya, Agen Properti yang bertugas menjadi sanksi dalam proses jual

12 Davy Ibnu Aziz, Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli melalui jasa Perantara, Diponegoro law

Review, Volume 5 Nomor 2, Tahun 2016

Trang 10

beli properti tersebut Banyak Keuntungan yang dapat diterima jika sudah menjadi Agen Properti yaitu dapat menghemat waktu dalam proses kegiatan jual beli, Penjualan Properti lebih cepat karena Agen Properti memiliki strategi dalam penjualan tersebut, Praktis dan juga efisien tidak banyak membutuhkan banyak cara dalam penjualan properti tersebut Dalam hal ini Agen Properti memiliki tanggung jawab yaitu agen properti harus bertanggung jawab dalam kegiatan jual beli atau sewa menyewa properti untuk kepentingan bersama di dalam dunia bisnis yang sedang marak saat ini Dalam penyewaan maupun jual beli properti sering kali terjadi dan banyak menggunakan Agen Properti karena Agen Properti ini bisa menawarkan harga pasaran dan tidak akan menaikkan harga Properti atau bisa lebih murah harga properti tersebut Semakin berkembangnya zaman, maka penjualan properti sangat canggih dan memiliki banyak keuntungan terutama jika membeli di agen properti Dalam agen ini tidak hanya agen properti namun terdapat agen lainnya, misalnya agen asuransi, agen travel dan masih banyak agen lainnya Maka dari itu diIndonesia lebih mudah jika menggunakan agen karena memiliki dampak dan efek yang berbeda beda dalam artian memiliki banyak keuntungan seperti yang telah dijelaskan diatas Namun menjadi agen tidaklah mudah karena agen sangat membutuhkan modal yanag besar untuk menjadi agen, agen juga harus memiliki tempat penyimpanan barang yang aman dan strategis, menjadi agen juga harus bisa menanggung kecacatan maupun kerugian jika ada kerusakan barang yang dikirim maupun barang yang disimpan, maka dari itu seorang agen wajib bertanggung jawab atas barang barang tersebut

Terdapat sistem sistem hukum yyang berlaku di beberapa negara, yaitu

sistem Common law Dalam sistem Common Law merupakan sistem yang dianut oleh negara negara tertentu, negara tersebut yang pertama menganut common law ialah Inggris

Ngày đăng: 22/04/2024, 12:45

Tài liệu cùng người dùng

Tài liệu liên quan